Majelis hakim memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, kurungan penjara selama satu bulan 15 hari. Irfan terbukti melanggar pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto menyebutkan kliennya sudah ditahan sejak 16 November lalu, tepatnya enam hari setelah kasus penembakan yang disebut tak sengaja dengan korban Panji Pamungkasandi. Kris menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi perhitungan masa tahanan Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hasil eksekusi perhitungan masa tahanan diumumkan, lanjut dia pihaknya akan mendiskusikan keputusan tersebut dengan anak Bupati Majalengka. Saat ditanya mengenai upaya pengajuan ganti rugi jika melebihi masa tahanan, Kris belum bisa berspekulasi.
"Nanti kita akan diskusikan dengan klien setelah proses eksekusi," katanya.
Selain dihukum satu bulan 15 hari kurungan penjara, majelis hakim mencabut izin penggunaan senpi Irfan. Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pencabutan izin penggunaan senpi.
Simak Video "Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari"
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini