"Itu, dalam tahap pendalaman, karena dari korban menyampaikan kalau (korban) tinggal selama tujuh hari di indekos terlapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandung Ipda Riskawati di Mapolresta Bandung, Selasa (31/12/2019).
Riska, sapaannya, menyebut selama waktu tersebut korban tidak diperbolehkan pulang oleh terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi November 2018. Kenapa korban baru melaporkan kejadian ini kepada polisi?
"Kami masih dalam tahap lidik dulu, karena belum disampaikan alasan dari korban mengapa baru melapor," kata Riska.
Simak Video "Dilaporkan Tak Pulang ke Rumah, Remaja Wanita di Polman Ngaku Dicabuli"
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini