"Itu dalam tahap pendalaman karena korban menyampaikan (korban) tinggal selama tujuh hari di indekos terlapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandung Ipda Riskawati di Mapolresta Bandung, Selasa (31/12/2019).
Riska, sapaan karib Riskawati, menyebut selama waktu tersebut korban tidak diperbolehkan pulang oleh terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi pada November Tahun 2018. Lalu mengapa korban baru melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian?
"Alasan belum melapor, karena kejadian ini terjadi 30 November 2018, kami masih dalam tahap lidik dulu karena belum disampaikan alasan dari korban mengapa baru melapor," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini