Awan Kurniawan dan sejumlah rekannya diringkus personel Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang. Awan, selaku eksekutor atau penembak pedagang kopi, ditangkap di Ciamis saat berusaha kabur ke Pangandaran, Jawa Barat. Sedangkan Suryana, Beni Kurniawan, dan Pery Sopyan ditangkap di Kota Bandung.
Baca juga: Koboi Brutal Berniat Bunuh Pedagang Kopi |
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusud Marzuki mengatakan para tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Awan, Pepey, dan Benrung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi masih memburu pria berinisial P yang juga terlibat dalam aksi penembakan brutal tersebut.
"Soal kepemilikan senjata masih dilidik. Kami amankan senjata empat buah. Meskipun hanya air gun, tapi berbahaya karena bisa sampai mematikan," ujar Yoris.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini