Jaksa KPK Budi Nugraha dalam dakwaannya menyebut Carsa memberikan uang kepada Abdul Rozaktotal Rp 8,5 miliar. Uang itu diberikan guna membantu Carsa melancarkan sejumlah proyek di Indramayu.
"Supaya Abdul Rozak Muslim membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).
Pemberian uang kepada Abdul Rozak dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan Carsa pernah meminta sopir pribadinya membuka dua rekening Bank BJB untuk penampungan fee dari Carsa kepada Abdul Rozak. Kartu ATM, buku tabungan hingga PIN ATM diberikan kepada Abdul Rozak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carsa melalui sopirnya Yahya menyimpan uang di dua rekening itu dari mulai periode 2017 hingga terakhir pada 11 September 2019. Pemberian melalui tabungan itu dilakukan baik dari nominal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
Selain pemberian fee melalui bank, Carsa juga memberikan fee kepada Abdul Rozak secara tunai. Pemberian dilakukan langsung oleh Carsa ke Abdul Rozak maupun lewat ajudannya. Total pemberian secara langsung ini berjumlah Rp 7.502.500.000
"Pemberian dilakukan untuk mengurus anggaran paket pekerjaan di Dinas Bina Marga senilai Rp 22 miliar yang dibiayai Banprov Jabar," kata jaksa.
Meski disebut dalam dakwaan jaksa KPK, sejauh ini Abdul Rozaq belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru menetapkan Carsa, Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso juga ditetapkan KPK tersangka. Namun selain Carsa, tiga tersangka lain termasuk Bupati Indramayu belum menjalani persidangan. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini