"Surat larangannya sudah dibuat dan disebarkan melalui Satpol PP Kabupaten Cianjur," ucap Herman, di Kantor Bappeda Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur, Senin (30/12/2019).
Selain larangan untuk pesta kembang api dan petasan, warga juga diharapkan tidak menggelar konvoi apalagi berpesta minuman keras (miras). Herman khwatir, perayaan tahun baru dengan berlebihan bisa menimbulkan hal negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kegiatan negatif akan dilarang. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Herman mengharapkan warga merayakan tahun baru dengan kegiatan positif, seperti ibadah, kajian, ataupun doa bersama agar Cianjur di tahun depan lebih baik lagi. "Lebih baik ibadah dan doa bersama di tempat ibadah. Kalau di perkotaan akan dipusatkan di Masjid Agung," tuturnya.
Terpisah, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, warga Cianjur tidak dilarang untuk merayakan pergantian tahun, selama kegiatannya secara wajar.
"Yang penting jangan berlebih-lebihan. Kalau mau merayakan silakan, tapi yang wajar-wajar saja. Jangan kebut-kebutan dijalan," tuturnya.
Polres Cianjur juga menyiagakan sejumlah satgas untuk menghadapi tahun baru, diantaranya satgas pengurai kemacetan, hingga satgas penembak jitu untuk mencegah terjadinya huru-hara.
"Intinya kita siap, bahkan ada juga tim penjinak bom. Tapi kami harap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat malam tahun baru," pungkasnya.
Simak juga video Resep Praktis Bikin Sate Ayam Manis:
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini