Kedua tersangka itu yakni JA (35) dan AP (25). Penangkapan yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNN Jabar Kombes Roby Karya Adi itu dilakukan di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Sabtu (28/12/2019) malam.
"Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya terhadap tersangka JA," ucap Roby dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 15 Polisi Nakal di Jabar Dipecat Selama 2019 |
Roby menyatakan kasus tersebut berawal saat BNN Jabar mendapatkan laporan adanya sindikat narkotika jenis ganja. Saat itu, kedua pelaku yang merupakan sindikat jaringan narkoba Jabar ini hendak melakukan transaksi dengan sistem tempel.
"Mereka ini akan melakukan transaksi ditempat yang sudah disepakati," katanya.
Roby menambahkan penangkapan dilakukan saat mereka berada di dalam mobil. Saat penangkapan, AP berada di kursi kemudi sedangkan JA di depan sebelah sopir. Saat petugas melakukan penangkapan, JA keluar dari mobil dan berusaha kabur. Saat itulah, petugas melepaskan timah panas ke kaki JA.
Setelah melakukan penyergapan, petugas lantas menggeledah mobil yang dibawa pelaku. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 50 kilogram.
Barang bukti itu ditemukan di dalam karung besar yang disembunyikan di bagasi mobil. Ganja sudah dibagi menjadi dua, satu karung berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lainnya 20 kilogram ganja.
"Berdsarkan pengakuan mereka, ganja ini akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung untuk persiapan perayaan malam tahun baru," katanya.
Tonton video BNN: Sumatera Utara Pengguna Narkoba Terbesar Kedua di Indonesia:
(dir/mso)











































