"Harus ada pengawasan yang melibatkan masyarakat setempat. Masyarakat harus ikut aktif menjaga hutan," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Jumat (27/12/2019).
Sehari sebelumnya Jeje menyempatkan berkunjung ke kawasan hutan konservasi di Desa Bangunkarya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Kawasan itu adalah salah satu korban pembalakan liar, hingga beberapa spot terlihat gundul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan masalah isu lingkungan atau kelestarian hutan harus mendapat perhatian serius. Karena bisa berdampak luas bahkan bisa mengancam keselamatan masyarakat.
Sebelumnya jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mengamankan seorang pelaku pembalakan liar berinisial J (48) warga Pangandaran. Penebangan pohon tanpa izin itu dilakukan di petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis. Dengan luas sekitar 13,5 hektar.
"Perhutani mengetahui ada penebangan liar, lalu melaporkan kepada kita. Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung di Parigi-Langkaplancar. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019).
Akibat perbuatan penebangan liar tersebut, Perhutani mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. Modus operandinya, tersangka membuka lahan dan menanam tumbuhan Kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di kawasan hutan lindung Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
"Penebangan liar ini dilakukan bersama-sama, baru diamankan 1 tersangka ada tiga pelaku lain yang kita kejar," jelas Bismo.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Tersangka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
"Ini merupakan pendidikan masyarakat dan edukasi. Tidak boleh menebang pohon sembarang terutama di kawasan hutan lindung. karena hutan digunakan untuk melindungi wilayah dari ancaman bencana longsor dan banjir," tegas Bismo. (ern/ern)