Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati itu terdakwa, terdakwa Irfan hadir. "Sidang sudah selesai. Tuntutannya sudah dibacakan, masing-masing dua bulan," kata Kopsah saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).
Kopsah menerangkan dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irfan dengan Pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Selain Irfan, dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut, Udin dan Soleh, juga dituntut dua bulan. Namun, dakwaan terhadap Udin dan Soleh berbeda dengan Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada disampaikan kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto. "Betul tuntutannya dua bulan. Dakwaan alternatif yang dianggap memenuhi unsur pasal 360 ayat 2 KUHPidana terkait kealpaan atau kelalaian," kata Kris.
Kris juga mengatakan terdakwa sempat menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim. "Proses dan tahapan semua sudah dilalui sebagaimana hukum acara. Dan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan serta keyakinan hakim," tutur Kris.
Simak Video "Saksi Mata: Anak Bupati Ditagih Utang, Kontraktor Ditembak"
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini