Kasus-kasus tersebut sangat menyita perhatian publik lantaran kegiatan seks yang dilakukan melanggar dan tidak lazim dilakukan oleh umumnya manusia.
Detikcom merangkum, setidaknya ada empat kasus seks menghebohkan yang terjadi sepanjang tahun 2019 di Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan April 2019, masyarakat Garut digegerkan dengan adanya kasus belasan anak yang kecanduan seks menyimpang.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua bocah dan sesepuh kampung melapor ke Polisi. Mereka melaporkan aktivitas tak biasa yang dilakukan anak-anak mereka.
Dari penyelidikan polisi, ditemukan adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh anak-anak tersebut.
Menurut salah seorang warga, belasan bocah yang kecanduan seks menyimpang tersebut berusia sekitar 7 hingga 12 tahun. Penyimpangan seksual yang dilakukan bocah-bocah itu terjadi setelah mereka dipertontonkan video porno oleh seorang anak.
"Jadi selepas bermain bola ada salah satu anak yang membawa hp android, kemudian nonton bersama," ujar SH (35) sesepuh kampung yang ikut melapor ke polisi kepada wartawan di Polres Garut, Jumat (12/4/2019).
Polisi sendiri kemudian menyimpulkan kegiatan seks menyimpang tersebut benar-benar dilakukan oleh 19 bocah lelaki dan perempuan itu. Namun, menurut keterangan polisi, anak-anak tersebut tidak menyadari bahwa mereka melakukan seks menyimpang.
"Motifnya kalau dari hasil pemeriksaan para psikolog, termasuk yang dari Polda, itu tidak ditemukan adanya birahi yang tertuang dalam kegiatan tersebut. Hanya bermain saja," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan Kamis (24/04/2019).
Menurut polisi, anak-anak tersebut menyebut kegiatan seks menyimpang dengan permainan dodombaan.
"Jadi, hal itu (seks) hanya merasa sebuah permainan yang sering mereka sebut sebagai dodombaan," katanya.
Pascamunculnya kasus tersebut, beberapa pemerhati anak langsung turun tangan. Tim Psikolog Polda Jabar sempat beberapa kali melakukan hipnoterapi kepada bocah-bocah tersebut.
Ritual Bugil Puluhan ABG
Seorang pemuda pengangguran di Garut, Riswan Ginanjar (26) ditangkap polisi lantaran menipu korban dengan berpura-pura menjadi dukun.
Dalam aksinya, Riswan melakukan aksi cabul kepada korban dengan alasan agar korban mendapat jodoh, buang sial dan kelancaran dalam bekerja.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menangkap Riswan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cisewu pada Selasa (14/5/2019) lalu.
Setelah diselidiki, Riswan berpura-pura menjadi dukun dan meminta para korban untuk bugil dan akhirnya mencabuli korban saat ritual.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korbannya ada 20 orang. Setelah kita cocokan, ternyata memang benar korbannya 20 orang," ujar Kapolres AKBP Budi Satria.
Aksi itu dijalankan Riswan sejak tahun 2018. Riswan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena hampir semua korbannya berusia 15-16 tahun.
Ayah Gauli Anak Kandung hingga Hamil
Seorang bapak di Garut berinisial UAR (43) ditangkap polisi atas tuduhan menggauli anaknya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Kasus tersebut pertamakali terungkap pada Minggu (23/06/2019), saat seorang ibu berinisial UK melapor pada polisi. Ibu tersebut melaporkan kecurigaannya, karena di hari Sabtu (15/6/2019), anak perempuannya berinisial NA yang baru berusia 15 tahun melahirkan seorang anak.
Setelah diselidiki, ternyata bapak dari anak yang dilahirkan NA tersebut ternyata mantan suami dari UK yang juga tak lain adalah bapak dari NA sendiri berinisial UAR (43).
Polisi yang telah menerima laporan kemudian langsung mengamankan UAR di rumahnya yang terletak di Kampung Cijati, Malangbong. Setelah diinterogasi polisi, UAR akhirnya mengakui perbuatannya bejat itu.
Fakta baru kemudian terungkap setelah UAR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain menggauli putri keduanya hingga hamil dan melahirkan, UAR juga ternyata menggauli putri ketiganya berinisial S (13).
Perilaku bejat UAR ini dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan sedarah ini dilakukan UAR untuk memenuhi hasrat seksualnya. UAR diketahui hidup di bawah garis kemiskinan dan telah berpisah dengan istrinya pada tahun 2010 lalu.
"Kegiatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah pelaku. Korban ini dipaksa. Kebetulan korban tinggal bersama pelaku," ujar Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan, Selasa (02/07/2019).
UAR akhirnya dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak Juntco Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Tak berselang lama setelah kasus UAR terungkap, kasus Inses kembali terungkap lagi. Kali ini seorang tukang kuli bangunan berinisial YS (44) ditangkap polisi lantaran menghamili anak kandungnya sendiri, pada Kamis (11/7/2019) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi bejat tersebut dilakukan YS s Jak beberapa tahun lalu. Aksi itu dilakukan lantaran YS merasa kesepian. Pada saat itu, kondisi anak YS sendiri tengah mengandung 7 bulan.
"Setelah diselidiki ternyata memang ada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pada anak kandungnya," ucap Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini