"Kalau kami mengikuti fatwa MUI pusat. Jadi sebaiknya seharusnya daerah mengikuti. Fatwa pusat tidak boleh merayakan. Kalau mengucapkan tidak dilarang," kata Rafani saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).
Menurutnya ucapan Natal merupakan bentuk pengakuan sesama umat beragama. Ucapan tersebut jangan disalahartikan sebagai pengakuan terhadap akidah agama selain Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bagian dari membangun kerukunan, toleransi. Jangan dipahami pengakuan pemahaman teologi, kita sudah masing-masing," dia menambahkan.
Ia tak mempersoalkan adanya perbedaan pendapat dengan MUI Jatim mengenai ucapan Natal tersebut. Namun pihaknya mengimbau agar perbedaan pendapat tersebut tidak menjadi polemik di masyarakat.
"Kalau mengimbau tetap tenang, diminta untuk tidak terlalu reaksi berlebihan. Pendapat silahkan saja, jangan diekspresikan berlebihan," ujar Rafani.
Simak Video "MUI Belum Pernah Keluarkan Fatwa Soal Pengucapan Hari Natal"
(mud/ern)











































