"Total ada 512 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal. Sepuluh di antaranya langsung bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Selasa (24/12/2019).
Aris mengatakan remisi ini dibagi menjadi dua bagian yaitu remisi khusus I dan remisi khusus II. Untuk remisi khusus I narapidana yang mendapatkan remisi, masih tetap menjalani hukuman penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran remisi yang diberikan sendiri berbagai macam. Remisi diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan.
"Syarat untuk mendapatkan remisinya itu mulai dari berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal 6 bulan pidana," kata Aris.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Kemenkum HAM Jabar. Saat pengusulan beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM Jabar pun mengusulkan 512 napi dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi natal.
Tonton juga video Kreativitas Warga Mamasa Sulap Daun Pinus Kering Jadi Pohon Natal:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini