Polisi Tangkap Tukang Tato Penerima Ganja 1,4 Kg Via PT Pos Sumedang

Polisi Tangkap Tukang Tato Penerima Ganja 1,4 Kg Via PT Pos Sumedang

Wisma Putra - detikNews
Senin, 23 Des 2019 12:46 WIB
(Foto: Wisma Putra/detikcom) Candra, tukang tato pemilik ganja 1,4 kg yang ditangkap Polres Sumedang.
Sumedang - Sat Narkoba Polres Sumedang meringkus seorang bandar ganja Candra Hermawan di rumahnya Kecamatan Sumedang Utara. Dari tangan Candra polisi mendapat barang bukti 1,4 kilogram ganja siap edar.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah mendapat paket ganja melalui jasa Pos Indonesia.

"Pada Hari Jumat 19 Desember sekitar 16.00 WIB kami mendapat Informasi bahwa ada paket pengiriman dari Disky Sholisat alias Riki untuk Desvita di PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Sumedang yang diduga berisi ganja," kata Dwi di Mapolres Sumedang, Senin (23/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Sumedang. Setelah mengetahui isi paket tersebut berisi ganja, pihaknya menunggu penerima paket.

Setelah paket tersebut diambil oleh penerima yang merupakan adik tersangka bernama Desvita. Anggota Sat Narkoba mengikuti hingga ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, tersangka langsung ditangkap.


"Langsung dilakukan penggerebekan dan diketahui yang mengambil paket dari Kantor Pos tersebut adalah Desvita yang merupakan adik tersangka. Dia tidak tahu menahu isi dari paket tersebut karena hanya disuruh oleh tersangka untuk mengambil," katanya.

Untuk mengelabui petugas, paket ganja itu dibungkus bersama jaket. Seolah-olah isi paket tersebut bukan ganja. Indra menyebut, paket tersebut berasal dari Medan.

"Ganjanya dari Medan, untuk jaringan dan tersangka lainnya kita sedang melakukan pendalaman," katanya.

Polisi Tangkap Tukang Tato Penerima Ganja 1,4 Kg Via PT Pos SumedangFoto: Wisma Putra
Pelaku dijerat Pasal 141 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.


Sementara itu pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi, dua kali di Bandung dan sekali di Sumedang. Pria yang bekerja sebagai tukang tato itu mengakui jika ganja berasal dari Medan.

"Dapat dari Medan, hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari. Satu paket itu saya dapat untung Rp 4 juta," ujar Candra.
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads