"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing inisial AS (39), DR (38) dan seorang wanita inisial ESM (25). Ketiganya merupakan pengamen yang kerap meresahkan masyarakat khususnya penumpang bus," ujar Kapolsek Malangbong Iptu Abusono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/12/2019).
Saat mengamen, salah satu di antara mereka membawa kapak. Kapak tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti orang yang tak mau membagi uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Polsek Malangbong kemudian dikerahkan untuk mencari keberadaan ketiga pengamen itu. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan polisi pada Minggu (22/12) kemarin sekira pukul 13.00 WIB di wilayah Malangbong.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa miras oplosan dengan kadar alkohol 70 persen. Saat diamankan, ketiganya diketahui tengah pesta miras di pinggir jalan," ujar Abu.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Malangbong. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini