Ada dua THM yang digeruduk aparat gabungan saat razia. Setiap ruangan karaoke juga diperiksa. Terkait hal itu, manajemen Happy Puppy Karaoke Kota Sukabumi membenarkan adanya razia di tempat mereka. Namun, pengelola meluruskan soal temuan miras dan dua orang yang positif narkoba oleh polisi itu bukan berasal dari tempatnya.
"Kami membenarkan malam tadi pihak kepolisian dan BNNK melakukan pemeriksaan ke tempat kita, tapi kondisi kita bersih, pemeriksaan ke setiap ruangan juga ada. (Anggota) mengecek room dan kebetulan mereka datang sekitar jam 23.30 WIB sementara kita tutup pukul 00.00 WIB kita mau tutup, ada Kasat Narkobanya juga," kata Putri Fabelli, SPV Happy Puppy Sukabumi, kepada detikcom, Sabtu (21/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri kembali menegaskan, pihaknya tidak menyediakan minuman keras sejak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi soal THM dan larangan peredaran miras.
"Tapi kami tidak menutup mata kalau di tempat lain mungkin berjualan (miras) tapi kami mematuhi perda, termasuk kami juga memberlakukan waktu operasi hanya sampai pukul 00.00 WIB. Bahkan di pintu masuk bagian depan kami memasang pemberitahuan ukuran besar tentang larangan miras dan lain-lain," ujar Putri.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf menjelaskan razia itu berlangsung di dua THM. Aparat gabungan, kata dia, tidak menemukan adanya barang terlarang termasuk miras dan pengguna narkoba di Happy Puppy.
"Malam razia sekitar pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB. Memang kita ke Happy Puppy, tidak ada (temuan) apa-apa. Tapi tetap kita lakukan pemeriksaan ke setiap room. Yang kita temukan di tempat karaoke lainnya yang juga kita datangi, berupa miras dan dua orang yang terindikasi menggunakan psikotropika," tutur Ma'ruf. (sya/bbn)