Kebakaran Maut Karawang
Tiga orang tewas terjebak saat kebakaran melanda ruko mebel di Perumnas Bumi Telukjambe, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Minggu malam (15/12/2019). Ketiga korban diduga tewas karena asap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran maut tersebut.
Teror Kobra Tasikmalaya
Teror ular kobra meresahkan warga perumahan Tata Lestari, Cikadongdong, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar. Sudah sepekan ini banyak kobra muncul di sejumlah area permukiman mulai saluran air, teras rumah hingga kamar mandi. Pagi tadi warga menangkap lima kobra lagi.
Tubuh kobra ini berukuran telunjuk orang dewasa dengan panjang antara 20 hingga 30 sentimeter. Diperkirakan usia ular-ular tersebut lebih dari dua pekan dengan warna tubuh hitam pekat.
"Saya pas keluar rumah, tahunya ada ular kobra di teras. Saya jerit-jerit. Untung ada tukang yang lagi kerja, makanya saya minta tolong ditangkap ularnya," ucap Reli Widia di rumahnya, Senin (16/12/19).
![]() |
Selain meresahkan, warga khawatir di pemukiman terdapat induk ular kobra. "Hari ini saja, lima ekor ular kobra ditangkap. Empat dibuang warga setelah dipukul, yang satu lagi ini ditangkap hidup-hidup, sudah dimasukkan ke botol," tutur Dedi.
Luapan Citarum Rendam Dayeuhkolot
Banjir karena luapan Sungai Citarum merendam wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sejak Selasa (17/12) malam. Sampai saat ini tercatat ada 1.200 rumah terendam dan 124 orang terpaksa mengungsi akibat bencana tersebut.
"Rumah terendam sekitar 1.200, pengungsi sekitar 124 orang, kalau yang bertahan punya lantai dua rumahnya," kata Kepala Desa Dayeuhkolot Yayan Setiana kepada detikcom, Rabu (18/12/2019).
![]() |
"Iya air banjirnya datang tiba-tiba, langsung besar," kata Wahidin (60), warga setempat.
Ia mengungkapkan banjir ini merupakan yang kedua kali selama musim hujan kali ini. "Pertama yang tidak diduga itu pas banjir bandang Kertasari, ke sini besar, ini yang kedua kali," ujarnya.
Truk Maut Tabrak Kios Sembako di Cianjur
Tiga orang tewas akibat truk fuso bernomor polisi B-9995-BYV menabrak kios sembako di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seluruh penghuni kios tertimbun tembok yang runtuh dan muatan pasir.
Insiden maut tersebut berlangsung di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Pasar Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/12) malam. Akibatnya tiga orang penghuni kios tewas dan dua lainnya selamat. Seluruh korban satu keluarga.
![]() |
Polres Cianjur menetapkan Dendi Sehabudin alias Bedon (21), sopir truk fuso, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang penghuni kios sembako di kawasan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pria asal Kabupaten Sukabumi itu ditahan di Mapolres Cianjur.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan sejak kemarin di sel Mapolres Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (19/12/2018).
Jebolan SMP Modifikasi Senpi
Polisi meringkus DS, pria asal Desa Sabanjaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Pria lulusan SMP itu kedapatan memodifikasi senjata api (senpi) di rumahnya. Dalam setahun, ia menjual belasan senpi ilegal dengan omzet puluhan juta rupiah.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman Arifin menuturkan sepucuk senpi buatan DS dibanderol dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. Senpi rakitan DS kebanyakan jenis revolver. Namun polisi juga menemukan pistol jenis FN di rumah DS.
![]() |
Sejauh ini, polisi juga menangkap tiga klien yang pernah membeli senjata kepada DS. Mereka adalah AB, warga Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, kemudian NS warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru dan YC warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Ada Alat Masukan 'Tasbih' ke Penis di Lapas Jelekong
Petugas gabungan mengelar razia kamar tahanan dan narapidana Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019). Petugas terdiri personel Satnarkoba Polres Bandung, BNN Cimahi dan Lapas Jelekong ini menyita senjata tajam serta alat untuk memasukkan benda bulat berupa 'tasbih' ke dalam kulit penis.
Razia kamar warga binaan tersebut melibatkan puluhan petugas gabungan. Satu persatu barang berbahaya dan dilarang digunakan oleh warga binaan dikumpulkan petugas di dalam karung berukuran kecil.
"Jadi benda berbentuk 'tasbih' ini dimasukkan ke dalam kulit penis. Ada yang memasukkan tiga hingga enam butir," bisik salah satu petugas.
![]() |
Alat tersebut terbuat dari barang-barang bekas. Di antaranya korek gas untuk gagangnya, dan plastik sikat gigi dimodifikasi membentuk pisau. Gungun tidak banyak menyebutkan terkait fungsi alat tersebut. Pihaknya menegaskan alat tersebut disita karena bisa membahayakan warga binaan lainnya kala terjadi perkelahian antarwarga penghuni.
Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Polresta Tasikmalaya menetapkan, Erwin, perobek Al Quran menjadi tersangka. Pria 33 tahun itu dijerat pasal penodaan agama.
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut. Erwin yang disebut-sebut gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalay AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Al Qur'an. "Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa," kata Dadan.
![]() |
PTUN Tolak Gugatan Warga Terdampak Rumah Deret Tamansari
Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan warga terdampak pembangunan Rumah Deret Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/12/2019).
Dalam amar putusannya, hakim menilai gugatan warga terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung tidak terbukti. Sebab semua izin telah terpenuhi dan sesuai dengan
Hakim juga menilai tergugat tidak melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Tergugat, kata hakim, sebelum menerbitkan izin lingkungan telah mengeluarkan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Rencana Pengelola Lingkungan (RKL) dan telah melakukan sosialisasi bersama warga.
"Menyatakan, satu menolak gugatan para penggugat seluruhnya, kedua penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 574 ribu. Menyatakan pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Yarwan saat membacakan putusan.
Hengky Kurniawan Hengkang dari Demokrat
Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan secara mengejutkan mengajukan permohonan mundur dari partai Demokrat. Namun, Hengky belum mengungkapkan alasannya ingin hengkang dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Perihal pengunduran diri itu, ia tuangkan dalam surat tertanggal 16 Desember 2019, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat di Jakarta.
"Betul, saya mengundurkan diri Demokrat, saya kirim ke DPP karena tidak mau merepotkan pak Iwan Setiawan (Ketua DPC Partai Demokrat KBB)," ujar Hengky saat dihubungi.
Suami Sonya Fatmala enggan membeberkan alasan pengunduran dirinya. Namun, Hengky menegaskan, hubungannya dengan kader partai Demokrat lainnya berjalan baik."Hubungan saya masih baik, masih suka silaturahmi," jelas dia.
![]() |
Halaman 2 dari 9
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini