Perobek Al Qur'an Idap Skizofrenia, Polisi: Proses Hukum Berlanjut

Perobek Al Qur'an Idap Skizofrenia, Polisi: Proses Hukum Berlanjut

Deden Rahadian - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 22:17 WIB
Erwin (kaus hitam) melawan dan berupaya kabur saat warga menangkapnya. (Foto: tangkapan layar video dokumentasi Ade Ipung)
Tasikmalaya - Polisi memastikan kasus perobekan Al Qur'an di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, proses hukumnya tetap berlanjut. Erwin (33), perobek Al Qur'an, kini berstatus tersangka. Psikolog menyebut lelaki tersebut mengidap skizofrenia.

Skizofrenia merupakan gangguan kejiwaan yang menyebabkan perubahan pola pikir seseorang. Seseorang dengan skizofrenia biasanya sulit membedakan mana yang kenyataan dan mana yang bukan.

"Kita tegaskan, proses hukum E (tersangka) akan berlanjut sampai pengadilan," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Erwin disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadan Sudiantoro.

Pemkot Tasikmalaya prihatin atas insiden perobekan Al Qur'an itu. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyerahkan proses hukum tersangka kepada polisi hingga inkrah.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Jika sudah inkrah dan diketahui dia sakit, akan dilakukan pengobatan di Bogor," ujar Yusuf di tempat sama.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya Aminudin menyampaikan apresiasi kepada polisi yang merespons cepat dengan menangkap pelaku perobekan Al Qur'an. "Kami berterima kasih atas quick respons polresta," kata Aminudin.


Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf. Imam Wicaksana mengimbau agar masyarakat menahan diri berkaitan hal tersebut. Sebab, ia menegaskan, perkara itu sudah ditangani polisi.

"Mohon tidak lakukan hal yang merugikan orang banyak. Bukan saatnya mengedepankan perbedaan," tutur Imam.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads