Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Perobek Al Qur'an di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Deden Rahadian - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 14:49 WIB
Erwin (kaus hitam) melawan dan berupaya kabur saat warga menangkapnya. (Foto: tangkapan layar video dokumentasi Ade Ipung)
Tasikmalaya - Erwin (33), perobek Al Quran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Pria tersebut dijerat pasal penodaan agama.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).


Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut. Erwin yang disebut-sebut gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Dadan.

Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Al Quran. "Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa," kata Dadan.



Perobek Alquran di Tasikmalaya Ternyata Pengidap Gangguan Jiwa:

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads