"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut. Erwin yang disebut-sebut gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Al Quran. "Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa," kata Dadan.
Perobek Alquran di Tasikmalaya Ternyata Pengidap Gangguan Jiwa:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini