Majelis hakim menilai gugatan warga terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung tidak terbukti. Sebab semua izin telah terpenuhi dan sesuai dengan prosedur.
Hakim juga menilai tergugat tidak melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Tergugat, kata hakim, sebelum menerbitkan izin lingkungan telah mengeluarkan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Rencana Pengelola Lingkungan (RKL) dan telah melakukan sosialisasi bersama warga.
Terkait putusan itu, Kepala Departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung Gugun mengaku akan melakukan banding. Ia menilai hakim tidak konsisten terkait salah satu izin lingkungan dikeluarkan yaitu sertifikat kepemilikan lahan.
Tonton video Polri Periksa Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari: