Penipuan Investasi Pohon, Eks Bos Radio di Bandung Divonis 3 Tahun Bui

Penipuan Investasi Pohon, Eks Bos Radio di Bandung Divonis 3 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 19:47 WIB
Penipuan Investasi Pohon, Eks Bos Radio di Bandung Divonis 3 Tahun Bui
Monang Saragih saat menjalani sidang putusan kasus penipuan investasi pohon. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Mantan bos radio di Bandung, Hamonangan S Simanurung alias Monang Saragih, divonis 3 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Monang terbukti melakukan penipuan bisnis investasi.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap Ketua majelis hakim Toga Napitupulu saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).


Dalam putusannya, hakim menyatakan Monang terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan alternatif pertama. Dia dijatuhi hukuman sesuai Pasal 378 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menuturkan Monang dengan sengaja melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Monang menggerakkan orang lain untuk menyetorkan uang senilai Rp 5,685 miliar.

Aksi ini dilakukan Monang dengan cara mendirikan Koperasi Jasa Hukum (Kopjaskum) yang bergerak di investasi budidaya Kesemek dan Jabon.

"Namun faktanya (investasi) itu tidak ada," kata hakim.


Tonton juga Namanya Dicatut di Brosur Penipuan Rumah Syariah, Ini Kata Muhammadiyah :



Setelah mendirikan Kopjaskum, anggota yang dalam dakwaan jaksa sebanyak 152 nasabah itu menyetorkan uang ke rekening atas nama Kopjaskum. Para nasabah menyertakan duit investasi masing-masing Rp 1 juta untuk 4 pohon Jabon dan Kesemek. Anggota dijanjikan menerima bagi hasil Rp 666 ribu dan dalam jangka waktu tiga tahun menjadi Rp 3 juta.


Sementara bila investasi 5 pohon Rp 1 juta untuk jangka waktu lima tahun, penyerta modal akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu dan dalam waktu lima tahun mendapat Rp 5 juta.

"Para anggotanya juga dijanjikan mendapatkan fasilitas bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan somasi gratis," ujarnya.

Untuk menarik minat calon nasabah, Monang setiap awal bulan memberikan keuntungan atau bagi hasil. Padahal uang tersebut bukan dari hasil keuntungan investasi. Korban tertarik dan menyetorkan uang yang totalnya Rp 5,6 miliar.

Akan tetapi setelah disetor, uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menggaji staf koperasi yang didirikannya.
Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads