Berita Hari Ini di Jabar: Penyobekan Al Qur'an hingga PTUN Tolak Gugatan Rumah Deret

Berita Hari Ini di Jabar: Penyobekan Al Qur'an hingga PTUN Tolak Gugatan Rumah Deret

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 18:57 WIB
Sobekan Al Qur'an yang ditemukan warga di jalanan Kota Tasikmalaya. (Foto: tangkapan layar Facebook)
Bandung -
Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat sejak Kamis (19/12/2019) pagi hingga petang. Bencana banjir masih menggenangi wilayah Bandung Selatan hingga kasus pembakaran Al Qur'an di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berikut kumpulan beritanya :

Kasus Perobekan Al Quran di Tasikmalaya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden perobekan Al Qur'an terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sobekan Al Qur'an tercecer di jalanan. Video tersebut viral di media sosial (medsos).

Dalam video singkat berdurasi 30 detik yang dilihat detikcom, Kamis (19/12/2019), terlihat ada seseorang tengah mengambil sobekan-sobekan Al Qur'an di jalanan. Tampak sobekan Al Quran berceceran di jalanan.

Polisi langsung bergerak menelusuri kejadian tersebut. Tanpa memerlukan waktu yang lama, jajaran kepolisian langsung membekuk pelakunya.

"Pelaku sudah ditangkap atas nama Erwin bin Tarya Sucipto berusia 33 tahun," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku perobekan diketahui mengidap gangguan jiwa. Keluarga mengungkapkan bahwa pria berusia 33 tahun itu mengalami gangguan jiwa sejak 2008.

Penyebabnya, Erwin ditinggal pergi istrinya yang kembali ke Riau. Tak berselang lama, kedua orang tuanya juga meninggal, sehingga membuat Erwin kesehatan jiwanya terganggu.

"Sudah lama dia idap gangguan jiwa, mulai 2008. Setelah istrinya pergi ke Riau, sama orang tuanya wafat" ujar, Ari Mustari, kakak ipar Erwin, saat dihubungi via telepon, Kamis (19/12/2019).


PTUN Tolak Gugatan Warga Terdampak Rumah Deret Tamansari

Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan warga terdampak pembangunan Rumah Deret Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/12/2019).

Dalam amar putusannya, hakim menilai gugatan warga terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung tidak terbukti. Sebab semua izin telah terpenuhi dan sesuai dengan prosedur.


Hakim juga menilai tergugat tidak melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Tergugat, kata hakim, sebelum menerbitkan izin lingkungan telah mengeluarkan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Rencana Pengelola Lingkungan (RKL) dan telah melakukan sosialisasi bersama warga.

"Menyatakan, satu menolak gugatan para penggugat seluruhnya, kedua penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 574 ribu. Menyatakan pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Yarwan saat membacakan putusan.

Banjir Masih Rendam Wilayah Dayeuhkolot

Banjir yang menggenangi pemukiman di Desa/Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akibat luapan Sungai Citarum mulai menyusut. Meski begitu, beberapa ruas jalan tetap harus dilalui dengan naik perahu.

Berita Hari Ini di Jabar: Penyobekan Al Qur'an hingga PTUN Tolak Gugatan Rumah DeretBanjir di Dayeuhkolot Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Pantauan detikcom, Kamis (19/12/2019), sekitar Pukul 08.00 WIB ketinggian air di permukiman kini dari mulai mata kaki hingga pinggang orang dewasa. Sebelumnya, pada titik terdalam ketinggian air hampir mencapai atap rumah.

"Air sudah surut, kemarin ketinggian mencapai sekitar satu meter setengah, sekarang tinggal setengah meter," kata Abi Jaya (45).

Jelang Nataru di Jabar, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, jajaran polisi di berbagai daerah di Jabar melakukan pemusnahan ribuan botol minumman keras (miras). Pemusnahan pertama dilakukan oleh jajaran Polres Ciamis. Total sebanyak 3.552 botol miras dan 200 liter ciu dimusnahkan.

Pemusnahan miras juga dilakukan oleh jajaran Polres Cimahi. Sebanyak 5.071 botol miras, 480 jeriken dan 70 botol tuak serta 169 plastik ciu dimusnahkan pada giat yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Cimahi.

Selain itu, pemusnahan miras juga dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Polresta Bandung. Kurang lebih sebanyak 1.500 botol miras dan 1.700 liter tuak dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Halaman 2 dari 4
(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads