Agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang dipimpin oleh Hakim Aryo Widiatmoko, Selasa (17/12/2019). "Dalam fakta persidangan tidak terbukti ada rencana yang dipersiapkan. Kejahatan yang dilakukan terdakwa ini acak. Sehingga tidak cocok jika didakwa Pasal 338 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon Suryaman Tohir usai sidang di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Suryaman menjelaskan pihaknya lebih menekan pada UU Perlindungan Anak. Ia menilai ancaman kedua pasal antara 338 KUHP dengan UU Perlindungan Anak tidak jauh berbeda, sama-sama hukuman maksimalnya kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum kedua terdakwa, Suparman, bakal meminta pertimbangan hakim. Pada agenda sidang lanjutan, pihaknya bakal menyampaikan agenda pembacaan pledoi.
"Kita pertimbangkan soal umur, keduanya masih remaja. Sehingga masih memiliki waktu untuk memperbaiki diri. Sebenarnya kami menerima tuntutan, tapi kami akan meminta keringanan," ucap Suparman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini