Dua Pembunuh Santri Kuningan Dituntut 10-13 Tahun Bui

Dua Pembunuh Santri Kuningan Dituntut 10-13 Tahun Bui

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 21:13 WIB
Sidang kasus pembunuhan santri asal Kuningan yang berlangsung di PN Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Rizki Mulyono dan Yadi Supriyadi, pembunuh santri asal Kuningan, Mohamad Rozien, dituntut 10 dan 13 tahun penjara. Mereka diganjar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang dipimpin oleh Hakim Aryo Widiatmoko, Selasa (17/12/2019). "Dalam fakta persidangan tidak terbukti ada rencana yang dipersiapkan. Kejahatan yang dilakukan terdakwa ini acak. Sehingga tidak cocok jika didakwa Pasal 338 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon Suryaman Tohir usai sidang di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jawa Barat.


Suryaman menjelaskan pihaknya lebih menekan pada UU Perlindungan Anak. Ia menilai ancaman kedua pasal antara 338 KUHP dengan UU Perlindungan Anak tidak jauh berbeda, sama-sama hukuman maksimalnya kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk terdakwa YS (Yadi Supriyadi) dituntut 13 tahun, sedangkan terdakwa RM (Rizki Mulyono) dituntut 10 tahun. Itu sudah sesuai, menurut kacamata jaksa. Mendekati maksimal," kata Suryaman.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Suparman, bakal meminta pertimbangan hakim. Pada agenda sidang lanjutan, pihaknya bakal menyampaikan agenda pembacaan pledoi.

"Kita pertimbangkan soal umur, keduanya masih remaja. Sehingga masih memiliki waktu untuk memperbaiki diri. Sebenarnya kami menerima tuntutan, tapi kami akan meminta keringanan," ucap Suparman.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads