"Sudah kami limpahkan ke kejaksaan berkasnya," kata Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi saat berbincang dengan detikcom di kawasan Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019).
Syahduddi menyebutkan pihaknya saat ini tengah menunggu informasi dari kejaksaan negeri (kejari) sumber terkait proses lanjutan dari kasus tersebut. "Lengkap-tidaknya belum, tapi kalau kata kejaksaan lengkap, akan dilanjutkan ke sidang," ucap Syahduddi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MN (19) diringkus Satreskrim Polresta Cirebon setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua korban pada November lalu. MN mengaku melakukan perbuatan kejinya itu sejak 2017.
MN melakukan perbuatan seks menyimpang lantaran sering menonton film porno sesama jenis. Modusnya, MN selalu mengiming-imingi korbannya dengan hadiah, seperti ikan hias, mobil-mobilan, dan uang tunai agar korban menuruti kemauannya. MN juga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya.
Tonton juga Duh! Ada 19 Jenis Pelecehan Seksual di Transportasi Publik :
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini