Pemenang lelang, yakni PT Sartonia Agung, sebelumnya di-blacklist lantaran gagal menyelesaikan proyek pembangunan PA/KPA Pusat Pendidikan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dalam hal ini PT Sartonia Agung tetap harus melanjutkan tanggung jawab pembangunan. Sebab, blacklist diterapkan setelah perusahaan tersebut memegang proyek rumah deret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut dia, masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP akan menjadi perhatiannya. Terutama dalam lelang proyek-proyek Pemkot ke depan. "Yang jadi catatan itu adalah ke depannya. Kalau mereka ikutan lelang, tidak akan dilibatkan," katanya.
Hal tersebut, kata Ema, sudah dijelaskan dalam surat dari LKPP yang menyebutkan, jika penyedia jasa yang kemudian hari masuk daftar hitam tapi sebelumnya mendapat pekerjaan, tetap harus bertanggung jawab menyelesaikannya.
"Maka sekarang itu posisi (PT Sartonia Agung) seperti itu. Maka dia harus pertanggungjawabkan pekerjaannya," ujar Ema.
Disinggung apakah waswas terkait rekam jejak PT Sartonia Agung, Ema mengakuinya. Hanya, pemerintah akan lebih ketat. "Yang pasti kami akan lakukan pengawasan maksimal," katanya.
Tonton juga Polri Periksa Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari :
(tro/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini