Kena OTT, Pejabat Disarpus Bandung Barat Diberhentikan Sementara

Kena OTT, Pejabat Disarpus Bandung Barat Diberhentikan Sementara

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 16:34 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung Barat - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberhentikan pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial TJ. Ia diamankan personel Polda Jabar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/12) karena dugaan korupsi penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Ilyas mengatakan status tersebut menunggu perkembangan kasus dari Polda Jabar.

"Barulah, kalau sudah ada hasil, kami bisa mengeluarkan kebijakan terkait pejabat tersebut. Apakah dikeluarkan, ataukah dicopot, atau hukuman administratif, kami masih tunggu dari Polda," kata Asep saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asep mengatakan perekrutan TKK bermula dari kekurangan pegawai yang berada di lingkungan Pemkab. Dari kebutuhan 13 ribu pegawai, baru terpenuhi 8.500 pegawai, sehingga tambal sulam kekurangan tenaga kerja mengandalkan TKK.

"Pengangkatan TKK bukan kewenangan BKPSDM, tapi tiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing," ujarnya.

Kendati begitu, pengangkatan TKK dilarang di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pengangkatan TKK oleh pihak tertentu itu tidak benar. Bahkan, jika ada TKK yang mengundurkan diri, itu pun tidak boleh diganti," ucap Asep.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads