"Ada 12 orang warga binaan yang kami tempatkan di ruang isolasi," ucap Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).
Eris mengatakan ke-12 orang ini dihukum lantaran kedapatan membawa ponsel. Ponsel itu ditemukan saat petugas lapas khusus narkotik melakukan razia ke sejumlah blok hunian napi pada Sabtu (14/12).
"Penggeledahan dilakukan di empat blok hunian di Bromo 13, Bromo 18, Ciremai 2, dan Blok E13," kata Eris.
Barang bukti ponsel milik napi Lapas Banceuy. (Foto: dok. istimewa) |
"Kami juga menemukan ada empat buah senjata tajam. Barang-barang ini akan diinventarisasi untuk didata," ujarnya.
Ia menambahkan, selain dijebloskan ke sel isolasi, ke-12 napi tidak akan mendapatkan haknya mulai dibesuk hingga remisi.
"Kami sedang mendalami kepentingan mereka membawa barang-barang itu ke dalam ruangan," kata Eris.
Dari HP hingga Alat Isap Narkoba Ditemukan di Rutan Makassar:
(dir/bbn)












































