Eks Bupati Sunjaya Bantah Terima Duit dari Swasta Terkait PLTU-2

Eks Bupati Sunjaya Bantah Terima Duit dari Swasta Terkait PLTU-2

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Des 2019 16:47 WIB
Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra membantah telah menerima gratifikasi dari perusahaan Hyundai dan King Property terkait proyek PLTU-2 di Cirebon. Sunjaya mengaku hanya sebagai 'jembatan'.

"Jadi Hyundai itu tidak ada kaitannya dengan perizinan. Saya tidak ada minta kepada siapapun. Silakan tanya pengusaha manapun terkait PLTU-2. Baik Hyundai maupun King Property, pernah nggak saya minta untuk perizinan. Saya tidak pernah minta uang untuk perizinan, tetapi kenapa di-blow up itu saya minta uang perizinan," ucap Sunjaya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).


Sunjaya kembali dijerat atas kasus gratifikasi. Ia disebut menerima gratifikasi dari GM Hyundai Herry Jung sebesar Rp 6,04 milar dan dari Direktur King Property Sutikno sebesar Rp 4 miliar. Kedua nama yang memberikan gratifikasi itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui memang ada bantuan dari perusahaan swasta. Namun dia menegaskan bantuan itu bukan masuk ke rekening pribadi melainkan untuk biaya pengamanan.

"Uang itu adalah koordinasi muspida untuk pengamanan proyek. Karena mungkin tahu, pada saat pembebasan lahan 200 hektare, didemo. Itu untuk pengamanan perlu biaya, masa Bupati? Bupati tidak ada anggaran. Maka swasta itulah 'anda harus bereskan itu'. Adapun lewat Bupati untuk teman-teman pengamanan ya wajar saya selaku koordinator. Tapi bukan berarti duitnya untuk Bupati. Saya numpang lewat, hanya arahkan, silakan untuk A untuk B untuk pengamanan proyek," tutur Sunjaya.

Terkait uang Rp 4 miliar dari King Property, Sunjaya menegaskan, uang itu hanya bentuk pinjaman. Ia meminjam uang kepada King Property guna mengikuti Pilkada.

"Sekarang King Property dijadikan tersangka, aneh. Dia nggak ngasih uang, saya pinjem pribadi untuk Pilkada Rp 4 miliar, ada kuitansinya, masa pinjam dijadikan tersangka. Zalim kan. Orang pinjam pribadi dijadikan tersangka. Dibilangnya menyuap ke saya, mana dasar suapnya?" kata Sunjaya.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT yang dilakukan KPK, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.


Namun, baru-baru ini KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:

- Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;

- Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp 3,09 miliar;

- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan

- Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.
Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads