Kasus ini sendiri menyita waktu yang cukup lama. Kasus diawali penggeledahan oleh jaksa pada November 2018. Pada April 2019, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, 3 orang merupakan pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang lainnya merupakan pihak swasta.
Kelimanya yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kasus ini akan segera disidang. Namun, Yuniar belum bisa memastikan kapan waktu persidangan digelar.
Kendati demikian, Pengadilan Tipikor Bandung sudah menunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ada tiga hakim yaitu M Razad selaku ketua majelis dengan dua anggota Dahmiwirda dan Jojo Jauhari.
"Paling telat 18 Desember sudah sidang. Karena ketentuannya tak boleh lebih dari tujuh hari setelah berkas masuk," ujarnya.
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini.
Tonton juga Terbukti Rugikan Negara, Dirut PT CPC Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara :
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini