Oded menuturkan program rumah deret ini sudah berlangsung lama. Pemkot Bandung kini tengah melakukan penataan kawasan kumuh. Nantinya warga yang tergusur bisa kembali ke area Tamansari.
"Karena itu, kita tata dengan konsep-konsep proses luar biasa. Pertama 2010 mereka sudah tidak dipungut sewaan oleh kita, artinya mereka sudah mengetahui bahwa tanah itu milik Pemkot, kalau tanah sudah tidak ada masalah," ucap Oded saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).
Setelah itu, Pemkot melakukan mediasi selama setahun. Dia menyebut Komnas HAM juga turut hadir. Dari 198 orang, 176 di antaranya sudah menyetujui proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oded menuturkan Pemkot Bandung juga perlu memperhatikan 90 persen hak warga yang sudah sepakat. Para warga yang sepakat, kata dia, sudah mengontrak sampai 2 tahun menunggu proses pembangunan. Menurut Oded, mereka juga menunggu kejelasan proyek tersebut agar segera menempati rumah deret.
"Saya kan Pemkot memperhatikan yang banyak dong, mereka yang taat, mereka yang mencintai Bandung, ya karena sudah dua tahun di kontrakan, saya kira harus seperti itu," kata dia.
Sebelumnya LBH Bandung dalam rilis menuntut predikat Bandung peduli HAM dicabut menyusul proses penggusuran. Warga atau korban penggusuran juga mempertanyakan soal predikat itu.
Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung yang juga Sekretaris RW 11 Eva Eryani Effendi mempertanyakan predikat kota peduli HAM untuk Kota Bandung tidak layak. Menurutnya apa yang dilakukan Pemkot Bandung kepada warga Tamansari merupakan pelanggaran HAM.
"Layakkah (kota peduli HAM untuk Kota Bandung) dengan perlakuan (kemarin). Ini HAM berat. Karena gas air mata (yang ditembakan saat eksekusi), masih ada anak kecil di situ," ucapnya saat ditemui di lokasi.
Simak juga video Mahfud MD: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM Pemerintah ke Rakyat:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini