Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Sidang yang dipimpin hakim Suwanto ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Cucu, Christianto dengan sengaja menyebarkan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Agustus 2019 di Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan kasus itu terungkap sebulan setelah terdakwa menyebarkan video tersebut atau pada September 2019. Berawal dari patroli siber yang dilakukan saksi bernama Ricky Adityansyah dan Ravi Ahman Kuswandi, video tersebut ditemukan di akun Twitter @hijabbondage.
"Akun itu memuat video dengan judul 'ritual sehabis dijemput' yang mana video itu memuat hubungan suami-istri dalam kendaraan roda empat dengan memakai seragam ASN (PNS)," tuturnya.
Simak Video "Asmara Tak Direstui, Pria Makassar Sebar Video Syur dengan Pacar"
Selain dimuat di akun tersebut, video juga diunggah beberapa akun Twitter lainnya. Kedua saksi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pemeran perempuan berinisial RJ, yang merupakan guru honorer sekolah swasta di Purwakarta.
Dalam dakwaan juga diungkapkan adegan seks itu direkam dengan sengaja oleh terdakwa dan disimpan di ponselnya ke akun Google Drive miliknya.
"Sekitar Agustus 2019, terdakwa masuk menggunakan akun Facebook-nya dan mencari grup 'WA Video Bokep'. Terdakwa kemudian membagikan foto dan video adegan suami-istri terdakwa dengan RJ ke grup tersebut," katanya.
Jaksa mendakwa Christianto dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sekadar diketahui, beredar video-foto syur wanita berjilbab mengenakan pakaian PNS. Berdasarkan pengamatan detikcom, empat foto porno ini di-posting salah satu akun Twitter pada 14 September 2019.
Baca juga: Kejahatan Lingkungan Setara dengan Terorisme |
Foto-foto syur itu memperlihatkan wanita berjilbab bersama seorang pria tengah berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan. Wanita itu diduga mengenakan pakaian dinas dengan lambang Pemprov Jabar pada lengan kirinya.
Polisi bergerak. Pelaku diamankan di wilayah Purwakarta pada Jumat (20/9/2019). Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi tak senonoh itu melibatkan dua guru.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini