"Di sini belum selesai semua. Proses gugatan kami masih berproses hukum. Proses sosialisasi juga tidak dilakukan, alat berat datang merusak jalan yang merupakan akses ke rumah warga," ucap Rifki Zulfikar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang mendampingi warga di area penggusuran, Kamis (12/12/2019).
Rifki mengatakan proses hukum yang sedang berjalan saat ini ialah gugatan warga berkaitan izin lingkungan proyek Rumah Deret Tamansari. Gugatan itu masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifki menilai proses eksekusi dilakukan secara paksa. Dia pun kecewa proses eksekusi dilakukan secara kasar karena masih ada warga yang bertahan.
"Rumah warga hancur, di bawah itu warga yang belum setuju sudah kena bongkar. Itu tindakan serampangan oleh aparat Satpol PP, Pemkot Bandung. Serangkaian kekerasan terjadi, yang menjadi korban pembangunan ini warga yang masih bertahan," kata dia.
Sebelumnya, proses eksekusi lahan untuk Rumah Deret Tamansari Bandung berujung penolakan warga. Bahkan sempat terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dan pemuda yang mengaku mendampingi warga.
Tonton juga Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Satpol PP Bobol ATM :
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini