Tersangka berinisial HS (58) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Selasa (10/12). Kapolsek Tarogong Kidul AKP Alit Kadarusman mengatakan HS diamankan setelah melakukan aksi pencurian.
Pelaku mencuri barang berharga milik Rian, seorang warga Garut yang tengah menjenguk pasien di RSUD dr Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HS sangat lihai dalam mencuri. Ia menunggu momen saat korbannya tertidur. Alit menjelaskan, setelah memastikan korban tidur, pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Setelah aksinya selesai, HS bergegas pergi. Namun apes, ada seorang pembesuk pasien lain yang mengetahui pencurian yang dilakukannya. Saksi kemudian membangunkan korban.
"Korban kemudian memberi tahu petugas kami yang tengah berjaga. Petugas bersama korban kemudian bersama-sama mencari keberadaan pelaku," katanya.
Mengetahui hal tersebut, polisi bergegas menuju RSUD dr Slamet, Garut. Tak lama kemudian, petugas menangkap HS di parkiran rumah sakit. Saat itu, HS hendak kabur.
Baca juga: Dituduh Mencuri, Leo Tewas Dibacok Tetangga |
Petugas lalu membawa HS ke Mapolsek Tarogong Kidul, yang berada tak jauh dari rumah sakit. Dari tangan HS, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet dan ponsel korban.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali mencuri barang milik pembesuk pasien di rumah sakit," ujar Alit.
HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul. HS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini