Bea Cukai Jabar Musnahkan Aneka Hasil Sitaan Senilai Rp 3 M

Bea Cukai Jabar Musnahkan Aneka Hasil Sitaan Senilai Rp 3 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 13:05 WIB
Bea-Cukai Jabar memusnahkan barang bukti hasil sitaan selama satu tahun senilai lebih dari Rp 3 miliar. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan beragam barang hasil penindakan selama setahun lebih. Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai lebih dari Rp 3 miliar.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 3.558 botol miras aneka merek, 45,7 ton pakaian bekas, 103 gram tembakau iris, 54.636 tembakau sigaret dan cerutu, serta 253 botol liquid vape. Barang bukti tersebut didapat petugas Bea dan Cukai saat melakukan razia ke tempat hiburan malam hingga ke rumah warga selama setahun.


"Barang bukti yang disita ini kami temukan pita cukainya palsu," ucap Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution di kantor DJBC, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (11/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipullah mengatakan barang bukti yang disita memiliki nilai hingga Rp 3.321.495.250. Sedangkan kerugian negara akibat nilai cukai yang tidak terpungut sebesar Rp 1.508.356.045.

"Pemusnahan ini mempunyai dasar hukum dengan keputusan Menteri Keuangan," katanya.

Selain kerugian secara materi, kata Saipullah, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah dampak yang bisa dialami apabila menggunakan atau mengkonsumsi barang yang ilegal.

"Potensi kerugian imateriilnya lebih besar. Misalkan minuman, ini bila dikonsumsi dapat menimbulkan potensi kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Juga pakaian bekas, bisa mengandung penyakit, bisa HIV, herpes, dan macam-macam. Maka bisa dibayangkan masyarakat akan mengalami kerugian luar biasa," kata dia.


Pemusnahan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Kantor Bea dan Cukai Jabar, Jalan Surapati, dan di lahan terbuka di kawasan Bogor. Pemusnahan di Bandung dilakukan dengan cara memecahkan barang bukti botol miras menggunakan palu serta membakar tembakau di dalam tong. Sementara itu, pemusnahan di Bogor untuk baju bekas dengan cara dikubur dan disemen.

Saipullah mengatakan pemusnahan dengan cara itu merupakan hal yang baru. Dia menyebut pemusnahan itu dilakukan agar tidak mengganggu lingkungan.

"Itu yang diamanatkan pemerintah. Kalau digilas di sini, dibakar di sini, mencemari lingkungan. Kita melalui proses selektif dilihat dulu uji lab apakah ada unsur yang merusak lingkungan setelah dipisahkan mereka baru bakar," katanya.

Simak Video "PMJ Berkoordinasi dengan Bea Cukai Usut Penyeludupan Harley"

[Gambas:Video 20detik]

(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads