Saat aksi di depan kantor leasing tersebut, empat tersangka, yakni inisial SS, YM, SM, dan DS, membakar ban serta meja, dan menabrak garasi kantor leasing tersebut menggunakan mobil, Senin (9/12) sore. "Penetapan status mereka berdasarkan hasil pengembangan oleh Satreskrim karena telah melakukan perusakan aset perusahaan leasing," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2019).
Menurut Yoris, ulah delapan orang tersebut tanpa perintah Ketua LSM Perkara. "Sejauh ini aksi mereka dilakukan secara spontanitas. Ketua mereka mengaku tidak menyuruh anggotanya untuk anarkis juga. Barang bukti bensin kami temukan dalam jeriken," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170/406 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. "Saat ini salah satu dari mereka kami kembangkan masalah minuman keras. Kalau kepemilikan airsoft gun belum kami lanjutkan, karena belum sempat digunakan," ujar Yoris.
Tonton juga video Abattoir yang Terbengkalai, Jejak Kolonial Belanda di Kota Cimahi:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini