Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syaroni menyebutkan pembangunan Alun-alun Kejaksan dibagi dalam dua tahap, yakni tahun 2019 dan 2020. Untuk tahun ini, lanjut dia, target pembangunan alun-alun mencapai 65 persen dari target pembangunan secara keseluruhan.
"Secara keseluruhan tahun ini sudah mendekati 65 persen. Ini dari total target keseluruhan. Nanti 2020 yang perlu disampaikan itu kira-kira 35 persennya," kata Syaroni kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Progresnya sudah masuk minggu ke-19. Kontrak pengerjaan tahun ini sampai 27 Desember, sudah mencapai 93 persen dari target pengerjaan tahun ini. Bukan secara keseluruhan," katanya.
![]() |
Syaroni menambahkan pengerjaan tahun ini lebih difokuskan pada pembangunan basemen dan pusat jajanan serbaada (pujasera) atau shelter pedagang kaki lima (PKL). Selain dilengkapi basemen dan pujasera, lanjut dia, alun-alun bakal dilengkapi perpustakaan mini dan paviliun.
"Kalau perpustakaan mini, paviliun, kondisinya sudah finishing. Gerbang bentar masih struktur. Nanti finishing. Sisanya pada 2020 nanti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Cirebon mulai menggarap pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Irawan Wahyono menyebutkan proyek pengerjaan revitalisasi itu bersumber dari dana hibah Pemprov Jabar Rp 30 miliar.
Irawan mengatakan kontrak pengerjaan proyek Alun-alun Kejaksan dimulai sejak awal Agustus hingga Desember nanti. "Sejauh ini proyek pengerjaan alun-alun berjalan sesuai rencana. Mudah-mudahan sampai 27 Desember, sesuai rencana," kata Irawan kepada awak media di kantor DPRD Kota Cirebon, Kota Cirebon, Jabar, Senin (19/8/2019).
Sekadar diketahui, proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan itu direncanakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 2018. Pria yang akrab disapa RK itu merancang sendiri desain alun-alun. Rencananya alun-alun itu dimanfaatkan sebagai wisata kuliner dan belanja. Saat ini sekeliling proyek dipasangi seng.
Simak Video "Proyek Hunian Palu Tak Standar, Danrem-Kapolda Sulsel Tegur Aplikator"
(ern/ern)