Ibu yang Bunuh Anak Angkat dan Inses Anak Kandung Disidang

Ibu yang Bunuh Anak Angkat dan Inses Anak Kandung Disidang

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 16:26 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Sukabumi - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mendakwa Sri Rahayu alias Yuyu dengan dua dakwaan. Perempuan berusia 46 tahun itu didakwa dalam kasus pembunuhan anak angkatnya dan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Yuyu terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ivan Faizal. Perempuan itu terus menunduk menghindari sorotan kamera awak media di area sidang yang digelar terbuka untuk umum. Ia mengenakan jilbab berwarna biru langit, rompi oranye tahanan kejaksaan, kemeja putih, dan celana panjang hitam.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Abram N Putra membacakan sejumlah dakwaan untuk Yuyu. Ia dijerat Pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak, Pasal 81 ayat 3 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini sidang pembacaan dakwaan, ada dua dakwaan. Yang pertama soal dugaan kekerasan hingga menyebabkan kematian, lalu yang kedua soal melakukan persetubuhan. Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum tidak memberikan eksepsi atau keberatan," kata juru bicara PN Kota Sukabumi Parualian Manik kepada awak media, Selasa (10/12/2019).



Sidang Yuyu, disebut Parulian, masih merupakan rangkaian dari sidang dua anak terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat vonis.

"Agenda selanjutnya tinggal pembuktian dari JPU, pemeriksaan saksi. Sifat (dua dakwaan) kumulatif, jaksa harus bisa membuktikan dua-duanya," jelasya.

Sementara itu, kuasa hukum Yuyu, Ivan Faizal, mengaku tidak melakukan eksepsi karena terdakwa tidak menyangkal dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Saat JPU membaca dakwaan, terdakwa tidak keberatan. Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi, kalau untuk pembuktian, nantilah di persidangan berikutnya," kata Ivan.

Ivan meminta semua pihak mengedepankan unsur praduga tidak bersalah sampai jatuhnya putusan dari majelis hakim. "Jaksa silakan buktikan unsur-unsurnya. Nanti tugas kami melihat latar belakangnya kenapa terdakwa melakukan perbuatan itu," pungkasnya.

Kasus soal Yuyu mengagetkan publik pada September lalu setelah polisi membongkar misteri kematian NP, bocah perempuan berusia 5 tahun, yang tewas di tangan keluarga angkatnya.



Rentetan aksi biadab ini mengantar polisi mengungkap fakta adanya hubungan inses atau hubungan seksual sedarah antara pelaku SR alias Yuyu dan kedua anak kandungnya yang berusia 16 serta 14 tahun. Ibu dan dua putranya tersebut kerap melakukan pesta seks inses.

Hubungan inses itu terungkap bukan hanya dari pengakuan para pelaku. Polisi menemukan ceceran sperma saat menggeledah rumah kontrakan tiga pelaku pembunuhan bocah tersebut di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Simak Video "Saksi Mata: Ibu Bunuh Anak Angkat, Lakukan Inses Sebelah Mayat"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 1
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads