Presiden dan Gubernur Absen, Gugatan Class Action Jalan Prana Ditunda

Presiden dan Gubernur Absen, Gugatan Class Action Jalan Prana Ditunda

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 15:32 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Sukabumi - Gugatan class action puluhan warga yang tinggal di Jalan Prana di Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kota Sukabumi, kembali digelar. Sidang kedua dengan agenda pemanggilan pihak tergugat itu ditunda.

Penundaan sidang dilakukan karena pihak tergugat, yaitu Presiden, Wali Kota Sukabumi, Menteri Keuangan, dan Gubernur Jawa Barat tidak hadir.

"Karena ada beberapa pihak yang tidak hadir, dipersilakan untuk hadir pada bulan berikutnya," kata Kristijan Purwandono, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang soal penggunaan Jalan Prana antara warga dan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri itu masih terus bergulir. Warga menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kalemdiklat Polri, Kepala Setukpa, dan Wali Kota Sukabumi agar jalan itu bisa dibuka untuk umum.

Andri Yules, kuasa hukum penggugat, menyebut, dari lima tergugat dan tiga turut tergugat, hanya hadir dari (perwakilan) Kapolri, Kalemdiklat, Kepala Setukpa Polri (perwakilan), dan BPN Kota Sukabumi.

"Tentu kami kecewa dengan ketidakhadiran beberapa tergugat. Masyarakat butuh kepastian hukum karena kondisi jalan diportal meskipun sistem buka-tutup," kata Andri kepada awak media, Selasa (10/12/2019).

Keputusan hakim, dijelaskan Andri, sidang ditunda selama 1 bulan atau akan berlanjut agendanya pada 7 Januari mendatang.

"Satu bulan itu kan pemanggilannya melalui sistem delegasi, misalnya Presiden RI kan berada di Jakarta Pusat maka dipanggil melalui Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya.

Andri mengatakan misalkan dalam agenda berikutnya masih tetap tidak hadir, yang tidak hadir akan ditinggal karena hukum acara harus tetap berjalan karena pemanggilan sudah secara patut secara hukum acara.

"Kalau tetap tidak hadir, berarti dia dianggap tidak beritikad baik, maka akan ditinggalkan sesuai dengan hukum acara. Tidak hadirnya para pihak tergugat ini tidak ada alasan. Biasanya kalaupun tidak hadir, ada surat, nah, ini tidak ada," tandas dia.

Diwawancarai terpisah, Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Setukpa Lemdikpol Sukabumi AKBP M Helmi mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur persidangan karena sudah merupakan kewenangan majelis hakim.

"Kami ikuti saja, kalau dari kepolisian sudah siap mengikuti proses selanjutnya," kata Helmi.

Menurut Helmi, pihaknya akan mengikuti proses persidangan hingga nanti jelas terkait posisi Jalan Prana tersebut.

"Kita bertindak nggak asal, kita punya sertifikat di mana area itu masuk ke dalam kewajiban pimpinan kami menjaga aset milik negara. Segala sesuatu di dalamnya semua diatur dalam ketentuan aturan dinas," ungkapnya.

Helmi menyatakan dulu tidak ada masalah karena belum banyak orang yang lewat. "Kalau dulu-dulu yang lewat situ masih jarang, sekarang orang sudah banyak lewat di situ. Ini jadi persoalan juga buat kita," tandas dia. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads