"Penegakan HAM terasa lama itu harus disadari daripada konsekuensi demokrasi," kata Mahfud saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).
Mahfud menjelaskan, dalam sistem demokrasi, penyelesaian HAM masa lalu tidak bisa dilakukan secara sepihak, sehingga saat ini kekuasaan sudah terbagi dan semua ikut menentukan sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau melakukan secara otoriter, itu mudah. Tapi itu tidak boleh dilakukan karena kita punya amanat reformasi, bertindak sewenang-wenang tidak boleh. Kita harus berembuk secara demokratis untuk menyelesaikan HAM di masa lalu," Mahfud menambahkan.
Ia mengatakan saat ini ada 12 kasus peninggalan HAM masa lalu. Namun Mahfud tak menjelaskan secara terperinci kasus apa saja. Dia menegaskan pemerintah tengah serius menuntaskan kasus-kasus HAM pada masa lalu.
"Ya itu yang masa lalu ini dibagi tiga. Satu, yang sedang berjalan ada beberapa. Kedua, yang sudah selesai dan diputus ini masalahnya nggak ada. Ketiga, ini kasus tidak bisa diselesaikan, kasus 84 'petrus' (penembakan misterius) ini subjek-objek nggak jelas, alat bukti nggak ada," tutur Mahfud. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini