Uang negara tersebut diberikan oleh dua orang tersangka masing-masing TFK selaku ketua BKM pada program tersebut dan AS selaku anggota BKM. Nilai yang dikembalikan Rp 132 juta dari total kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 570 juta.
"Keduanya mengembalikan kerugian negara. Namun hal itu tidak membuat kasus penanganan kasus korupsinya dihentikan. Tetap berlanjut namun menjadi catatan meringankan di persidangan nanti," kata Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina kepada wartawan didampingi Kasipidsus Kejari Kota Sukabumi R Firmansyah, Senin (9/12/2019).
"Akan bertambah, akan ada pengembalian uang kerugian negara, nanti itu kami setorkan ke kas negara. Jadi perlu digarisbawahi, selain fungsi penegakan hukum dan pencegahan, kami juga mengupayakan nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi ini bisa kami kembalikan ke negara," beber Ganora.
Selain mengungkap soal pengembalian kerugian uang negara masih dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi turun ke jalan dan menyebar stiker kepada pemilik kendaraan dan anak-anak sekolah di angkutan kota. Ganora memberikan pesan antikorupsi kepada para pelajar tersebut.
"Kesadaran antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini kepada para pelajar. Mereka ini kan anak-anak milenial. Korupsi itu masalah luar biasa, bagaimana mereka tidak berperilaku koruptif, mulai taat waktu, jujur, dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum," tandasnya. (sya/ern)