RK mengatakan, dasar hukum pembentukan badan khusus ini yaitu Perpres No 45 tahun 2018 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Cekungan Bandung.
Menurutnya wewenang badan khusus tersebut meliputi lima wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Sehingga, persoalan KBU dan Citarum diselesaikan oleh badan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, saat ini pembentukan badan khusus tersebut masih dalam tahap kajian. Pihaknya tengah mencari formatur yang akan mengisi organisasi baru tersebut.
"Lagi dikaji (penbentukannya). Apakah nanti diketuai Sekda atau orang baru. Mungkin awal 2020 badannya sudah ada," katanya.
Disinggung apakah ada perwakilan masing-masing wilayah di dalam badan tersebut, RK belum bisa memastikannya. Ia masih mengkaji lebih jauh mengenai formatur badan tersebut.
"Nah itu organisasinya sedang dicari bentuknya, karena barang baru. Belum pernah ada sebelumnya. (Kita adopsi badan khusus) Amerika Serikat," ujar RK.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar beberapa tahun terakhir sudah memiliki Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang mengurusi khusus masalah KBU. Namun, badan tersebut di akhir kepemimpinan Ahmad Heryawan dibubarkan. (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini