PN Sumedang Eksekusi Tiga Bidang Tanah di Proyek Tol Cisumdawu

PN Sumedang Eksekusi Tiga Bidang Tanah di Proyek Tol Cisumdawu

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 18:48 WIB
PN Sumedang eksekusi tiga lahan dan bangunan yang berada di proyek Tol Cisumdawu. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Sumedang - Tiga bidang tanah di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena berada di kawasan terdampak proyek Tol Cisumdawu.

Pantauan detikcom Jumat (6/12/2019) sore, eksekusi lahan dijaga ketat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sumedang. Sempat terjadi penolakan dan perlawanan dalam bentuk lisan dari pemilik lahan. Namun karena putusan sudah inkrah akhirnya tiga bidang tanah tersebut tetap dibongkar menggunakan dua alat berat.

Kuasa hukum pemilik tiga bidang tanah Yislam Alwini mengatakan, lahan tersebut belum dijual Yono selaku pemilik tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tempat ini secara yuridis formal punya Pak Yono, ada sertifikat. Belum pernah dijual kepada sipapaun, belum pernah terima uang dari siapapun, tiba-tiba ada putusan pengadilan yang menyatakan bukan punya Pak Yono lagi, itu tidak bisa," kata Yislam kepada wartawan.


Ia mengungkapkan, Yono selaku pemilik rumah tidak mengizinkan PN Sumedang untuk melakukan eksekusi. Menurutnya hal itu sudah melanggar hukum.

"Karena siapa saja yang masuk pekarangan ini tanpa izin, melanggar pidana. Ini akan kita laporkan, panjang ini urusannya. Kemudian menakut-nakuti dengan banyak jumlah personel itu juga bagian dari pelanggaran pidana, kemudian apabila melakukan perusakan itu bagian pidana. Bisa masuk dan melakukan perusakan, itu perbuatan melanggar hukum," katanya.


Pihaknya akan melaporkan aksi semena-mena itu kepada pimpinan Polri dan presiden. "Akan kami laporkan ke Bareskrim dan Presiden Jokowi," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga bidang tanah itu di antaranya tanah seluas 633 meter persegi berikut bangunan, 69 meter persegi lahan tanah dan 69 meter persegi lahan tanah dengan nilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Simak Video "Jokowi Resmikan Tol Kunciran-Serpong"



Panitera Pengadilan PN Sumedang Hadi Rianto mengatakan, keputusan itu sudah final melalui persidangan resmi.

"Bangunan rumah masuk ke salah satu dari tiga lahan milik Pak Yono. Ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap. Telah melalui proses, tahap demi tahap, termasuk tahap konsinyasi," ujarnya.


Selain itu, kata Hadi, PN Sumedang juga telah memberikan kesempatan selama 14 hari pascaputusan pada pemilik lahan untuk menyampaikan keberatannya. Terkait uang pergantian tanah tersebut, Hadi menyebut ada di pengadilan.

"Maka secara aturan hukum objek ini menjadi milik negara. Sejak awal sudah dilakukan penggantian dan uangnya dititipkan di pengadilan," kata Hadi.

PN Sumedang Eksekusi Tiga Bidang Tanah di Proyek Tol CisumdawuFoto: Wisma Putra
Tiga bidang tanah milik Yono itu ada di tengah-tengah proyek pembangunan Tol Cisumdawu dan satu-satunya yang belum dibebaskan.

Sementara itu, Staf PPK Tol Cisumdawu Parlin Hutasoit menuturkan, eksekusi lahan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kami sudah memberikan permohonan konsinyasi atas lahan tersebut sehingga kami lakukan eksekusi. Eksekusi yang kami lakukan sudah mengikuti peraturan yang berlaku di undang-undang," ujarnya.

"Butuh sekali lahan ini untuk percepatan pembangunan karena dari Kementerian PUPR semuanya harus selesai, terlebih pembebasan lahan kami diberikan waktu sampai Bulan Febuari. Adapun perlawanan dari pihak keluarga ini sudah melewati mekanisme dan konsolidasi dengan pihak keamanan. Untuk tahun ini yang terakhir ini," ujar Parlin.
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads