Pria Pangandaran Dibui Gegara Tebang 119 Pohon Milik Perhutani

Pria Pangandaran Dibui Gegara Tebang 119 Pohon Milik Perhutani

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 13:34 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan foto pembalakan liar di hutan lindung Perhutani Pangandaran. (Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Polisi menangkap J (48), pelaku pembalakan liar di hutan lindung milik Perhutani, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pria warga Pangandaran itu menebang 119 pohon tanpa izin.

Lokasi penebangan pohon itu tepatnya di Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis, yang masuk kawasan Parigi dan Langkaplancar, Pangandaran. Luas lahan tersebut sekitar 13,5 hektare.

"Perhutani mengetahui ada penebangan liar, lalu melaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung di Parigi-Langkaplancar. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Akibat penebangan liar tersebut, Perhutani mengklaim mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. Modus operandi pelaku, menurut Bismo, yaitu membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

"Penebangan liar ini dilakukan bersama-sama, baru diamankan satu tersangka. Ada tiga pelaku lain yang kami kejar," ujar Bismo.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka J di antaranya gergaji mesin, golok, tiga sepeda motor, dan 119 batang pohon yang telah ditebang. Pohon itu jenis benying, kondang, mara, seuseureuhan, dan lainnya.

Penebangan liar ini dilakukan J sejak Oktober 2019. J disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pria Pangandaran Dibui Gegara Tebang 119 Pohon Milik PerhutaniPolisi menyita barang bukti batang pohon hasil penebangan liar oleh tersangka. (Dadang Hermansyah/detikcom)
Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun. Kini J ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

"Ini merupakan pendidikan masyarakat dan edukasi. Tidak boleh menebang pohon sembarang, terutama di kawasan hutan lindung karena hutan digunakan untuk melindungi wilayah dari ancaman bencana longsor dan banjir," Bismo menegaskan.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads