Sansudin buka suara soal kasus TPPU yang menjeratnya. Ia berharap menjelang sidang putusan nanti majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Harapannya yang adil putusannya," kata Sansudin di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, puluhan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, tewas akibat menenggak miras oplosan yang diproduksi Sansudin. Berkaitan kasus miras maut tersebut, Sansudin divonis hukum 20 tahun penjara dan istrinya Hamciah Manik divinis tujuh tahun penjara. Kini keduanya, menjalani sidang perkara TPPU.
Sansudin mengklaim sejumlah harta dan aset miliknya yang disita oleh negara itu diperoleh sebelum berbisni miras oplosan. "Jangan sampai harta-harta saya (sebelum tersandung kasus) ikut disita. Itu yang disita sekarang kan sebelum saya melakukan ini," ucapnya.
Sementara itu, Hamciah menyampaikan hal serupa dengan suaminya tersebut. Ia berharap harta yang disita itu dapat dikembalikan.
"Harapan saya kembalikan (harta). Negara enggak saya rugiin, masyarakat enggak ada yang saya rugiin. Saya jualan (miras oplosan), masyarakat beli ke saya. Masalah miras di Indonesia, banyak yang jual miras. Apakah seluruh penjual miras di Indonesia bisa TPPU? Jangan saya doang," tutur Hamciah.
Tim pengacara mengatakan harta milik Sansudin yang didapatkan bukan dari penjualan miras oplosan telah disita oleh negara. "Dalam perkara TPPU, jaksa harus melihat tenggang waktu perbuatan tindak pidana dan tindak pidana awal," kata Andri Marpaung, kuasa hukum Sansudin, di tempat yang sama. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini