Eks Bos PD Pasar Bandung Tilap Deposito untuk 'Garam Juara'

Eks Bos PD Pasar Bandung Tilap Deposito untuk 'Garam Juara'

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 16:13 WIB
Terdakwa Andri Salman saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi dana deposito. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Jaksa menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman terbukti melakukan tindak pidana korupsi aset perusahaan. Andri menggunakan dana aset perusahaan senilai Rp 2,5 miliar untuk berbisnis garam.

Hal itu terungkap saat Andri menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019). Ia duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Andri duduk di jajaran bos PD Pasar Bermartabat sejak 2017. Sejak masa tersebut, Andri yang saat itu menjabat sebagai direktur umum, administrasi dan keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran perusahaan pelat merah Kota Bandung itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa yaitu mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah, pada awal 2017, terdakwa meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar yang disimpan bendahara dipindahkan ke dalam brankas terdakwa dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan," ucap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Gani Alamsyah saat membacakan surat dakwaan.


Setelah deposito berada dalam brankas, Andri memiliki niat untuk melakukan bisnis garam. Sebab saat itu Kota Bandung tengah dilanda krisis garam.

Dalam bisnis ini, Andri menggandeng PT Fast Media Internusa untuk pengadaan garam yang hendak diberi nama 'Garam Juara'. Dalam kerja sama itu, PT Fast Media Internusa dengan direktur utamanya Jaenal Hariadi sanggup memenuhi sebanyak 400 ton garam atas permintaan Andri.

"Untuk mendapatkan modal awal pembelian garam, terdakwa mengambil bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar yang ada dalam penguasaan terdakwa. Lalu bilyet deposito itu diserahkan ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk pembayaran atas pembelian garam," tutur Gani.

Setelah itu dilaksanakan, BPRS HIK mencairkan pembayaran kepada PT Fast Media Internusa sebesar Rp 2,4 miliar. Pencairan berlangsung dua tahapan.

Tahap pertama pada 26 April 2017 sebesar Rp 1,4 miliar, yang mana sebesar Rp 1,1 miliarnya untuk pembelian garam 400 ton dan Rp 300 juta untuk rekening PT Fast Media Internusa. Selanjutnya pencairan tahap kedua dilakukan pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 1 miliar yang masuk lagi ke dalam rekening PT Fast Media Internusa. Sehingga total uang di dalam rekening perusahaan tersebut Rp 1,4 miliar.

"Akan tetapi, token, password dan username rekening perusahaan itu berada dalam penguasaan terdakwa. Sehingga PT Fast Media Internusa tidak bisa melakukan transaksi perbankan apapun terhadap rekening itu. Dengan menguasai token, password dan username tersebut, terdakwa dengan leluasa menggunakan uang untuk kepentingan lain," tutur Gani.


Andri diketahui menggunakan uang senilai Rp 1,4 miliar yang ada di rekening perusahaan PT Fast Media Internusa itu untuk pengadaan kendaraan operasional direksi PD Pasar senilai Rp 300 juta, kebutuhan operasional direktur utama dan direktur operasional PD Pasar senilai Rp 250 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk pembayaran utang PT Fast Media Internusa ke BPRS HIK dan untuk operasional gudang garam dan distribusi garam.

Sementara uang Rp 1,1 miliar untuk membeli garam tak sesuai dengan permintaan awal sebanyak 400 ton. Menurut jaksa, garam yang disediakan hanya sebanyak 107 ton. "Setelah mengetahui ternyata yang dikirim hanya 107 ton, kemudian garam itu oleh terdakwa dijual ke pasar-pasar di Kota Bandung dengan hasil penjualan Rp 536 juta dan uang keuntungan tetap dalam penguasaan terdakwa," ucapnya.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Andri dengan pidana sesuai Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Usai persidangan, Andri tak banyak mengomentari soal uraian kasus yang dibacakan jaksa. Dia berencana mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Saya akan mengajukan eksepsi di sidang selanjutnya," kata Andri singkat.
Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads