Hal itu terungkap saat Andri menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019). Ia duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Andri duduk di jajaran bos PD Pasar Bermartabat sejak 2017. Sejak masa tersebut, Andri yang saat itu menjabat sebagai direktur umum, administrasi dan keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran perusahaan pelat merah Kota Bandung itu.
Setelah deposito berada dalam brankas, Andri memiliki niat untuk melakukan bisnis garam. Sebab saat itu Kota Bandung tengah dilanda krisis garam.
Dalam bisnis ini, Andri menggandeng PT Fast Media Internusa untuk pengadaan garam yang hendak diberi nama 'Garam Juara'. Dalam kerja sama itu, PT Fast Media Internusa dengan direktur utamanya Jaenal Hariadi sanggup memenuhi sebanyak 400 ton garam atas permintaan Andri.
"Untuk mendapatkan modal awal pembelian garam, terdakwa mengambil bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar yang ada dalam penguasaan terdakwa. Lalu bilyet deposito itu diserahkan ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk pembayaran atas pembelian garam," tutur Gani.