"Kejadiannya sejak 19 Oktober sampai 20 November. Total ada 14 minimarket," kata Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi kepada awak media saat press release di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019).
Syahduddi menyebut tujuh pelaku tergabung dalam komplotan tersebut. Ketujuh pelaku itu berinisial RH (29), PS (29), BH (18), HK (22), MR (18), BA (24), dan K (41). Dari tujuh pelaku itu, dikatakan Syahduddi, tiga di antaranya merupakan teknisi CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahduddi juga menyebutkan, setelah berhasil mengambil barang-barang dari minimarket, komplotan tersebut keluar melalui jalur yang sama. "Total kerugiannya itu sekitar Rp 400 juta jika asumsinya untuk setiap minimarket mengalami kerugian Rp 30 juta," katanya.
Petugas juga menembak beberapa pelaku lantaran berupaya melawan saat diamankan, termasuk otak utama komplotan tersebut, yakni RH. "Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Sementara itu, RH mengaku terpaksa membobol minimarket. RH mengalami kesulitan ekonomi yang membuatnya tak bisa menebus motor miliknya, yang sudah digadaikan.
"Awalnya menebus motor. Mengajak tiga orang. Survei sasaran kami acak, dadakan saja," kata RH.
Selain sebagai otak pembobolan, RH merupakan mantan teknisi CCTV di salah satu perusahaan swasta. "Dua tahun bekerja di bagian itu (teknisi CCTV). Sekali kejadian bisa dapat Rp 4-5 juta," ucap RH. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini