"Kami hormati proses pengadilan dalam proses banding yang waktunya kami belum tahu. Tapi, yang jelas, memori banding kami sudah disampaikan ke pengadilan tinggi tata usaha melalui PTUN Bandung. Kita tunggu saja kabarnya nanti," kata Kabag Hukum Kota Bandung selaku kuasa hukum Walkot Bandung Oded M Danial, Bambang Suhari, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (3/12/2019).
Dia mengungkapkan proses banding yang dilakukan merupakan upaya membantah putusan hakim di tingkat pertama. Pihaknya belum menyiapkan bukti baru untuk memperkuat upaya hukum yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, proses banding masih berjalan. Pihaknya masih tetap yakin penunjukan Ema Sumarna sebagai Sekda oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak menyalahi aturan.
"Kami yakin bawah Benny Bachtiar tidak punya legal standing. Karena sudah tidak ada hubungan hukum dengan Wali Kota yang angkat Sekda atas nama Ema Sumarna, sehingga menurut kami tidak ada hal-hal yang dirugikan atas pengangkatan Pak Ema Sumarna," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pemilihan Sekda. Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Bandung. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini