"Mereka kami tangkap sebagai pengedar sabu, modusnya tempel. Ketika ada pesanan sabu, itu akan ditempel di lokasi yang ditentukan oleh keduanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf, Selasa (3/12/2019).
EG berbagi peran dengan istrinya, RR, mencari pemakai, menerima pesanan, dan menghubungi kurir kemudian barang haram itu ditempel. Keduanya melakoni aktivitas itu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain EG dan RR, sepanjang satu bulan penindakan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 17 pengedar dan pemakai narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 250 gram sabu, 521 gram ganja, dan 464 butir obat terlarang.
"Mereka kami amankan dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Mereka kami jerat dengan pasal tentang UU Narkotika, lalu UU tentang Kesehatan dan tentang Psikotropika," ungkap Wisnu.
Wisnu memastikan anggotanya akan tegas memerangi kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan tempat kepada pengedar dan pemakai narkoba. Alhamdulillah dalam setiap pengungkapan artinya banyak orang yang terselamatkan dari bahaya narkoba," tandas dia. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini