Kuasa Hukum PD Pasar Achmad Rivai menyatakan pihaknya masih melakukan upaya hukum menyangkut pengelolaan Pasar Andir. Karena menurutnya, ada hal yang janggal dalam putusan Badan Abritase Nasional (BANI) Nomor 31/2018/ BANI Bandung tertanggal 5 Maret 2019.
Dia menilai, putusan BANI tersebut tidak mempertimbangkan hasil mediasi dalam proses persidangan yang dilakukan. Padahal dalam mediasi itu telah muncul kesepakatan bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ berakhir pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena terdapat kejanggalan, pihaknya kembali melakukan upaya hukum lanjutan. PD Pasar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan secara perdata terkait putusan BANI dan juga terhadap PT APJ ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Makanya melakukan banding termasuk perdata. Kenapa ke luar dari kesepakatan. Dari mana penilaian majelis arbiter (memutuskan pengelolaan PT APJ) sampai 2020. Kita juga belum dapat hasilnya seperti apa (dari MA)," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabag Hukum Kota Bandung Bambang Suhari yang juga anggota Badan Pengawas PD Pasar menyatakan sampai saat ini belum ada penetapan atau eksekusi pengadilan atas putusan BANI. Karena itu, dia meminta PT APJ menunjukkan dasar hukum pengelolaan Pasar Andir.
"Kalau PT APJ punya dasar hukum pengelolaan, mana bukti penetapan pengadilan. Nomor berapa. Sampai saat ini belum ada penetapan atau eksekusi pengadilan atas putusan BANI," katanya.
Dia minta semua pihak bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan. Bambang juga mengingatkan bahwa Pasar Andir merupakan aset Pemkot Bandung yang dijadikan penyertaan modal ke PD Pasar bukan aset PT APJ.
"Harus diingat APT bahwa aset itu, milik Pemkot yang dijadikan penyertaan modal ke PD Pasar. Makanya dari sisi etika ke imuran Pemkot sudah ada itikad baik melakukan komunikasi damai. Tapi justru ditolak investor. Mari sama-sama hormati proses hukum," ujarnya. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini