Berakhirnya Pabrik Rumahan Elpiji 'Suntik' di Sukabumi

Berakhirnya Pabrik Rumahan Elpiji 'Suntik' di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 08:04 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Sukabumi - Aksi DD (50) dan A alias R (33) benar-benar meresahkan. Mereka mendirikan pabrik rumahan pengisian tabung gas dengan cara menyuntikkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 dan 50 kilogram.

Polisi menyebut, dalam satu minggu, mereka bisa memproduksi elpiji suntikan tersebut sebanyak 320-400 tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Ribuan tabung elpiji subsidi yang mestinya diterima golongan masyarakat kurang mampu raib akibat ulah keduanya.

detikcom mencoba menelusuri lokasi pabrik yang beralamat di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Sebuah rumah tua mereka jadikan gudang sekaligus pabrik tempat pelaku menjalankan bisnis haramnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasinya tertutup, tapi warga memang curiga, makanya membuat laporan ke polisi juga. Sudah resah," kata Wahyudin, warga yang tinggal di sekitar lokasi, kepada detikcom, Selasa (3/12/2019).



Ia mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana kedua pelaku menjalankan bisnisnya di lokasi tersebut. Aktivitas suntik elpiji hingga bongkar-muat tidak diketahui secara pasti olehnya.

"Kami berharap jangan lagi ada aktivitas semacam itu. Soal bongkar-muat atau yang lain kami kurang tahu. Lagi pula orang-orang di tempat itu semuanya tertutup," lanjut dia.

Sementara itu, Lurah Situmekar Dodi Setiabudi menduga para pelaku melakukan praktik haram itu pada malam hari. Sebab, ketika siang, tidak terlihat aktivitas apa pun di lokasi tersebut.

"Kami kan nggak mengeluarkan izin, hanya memang ada catatan tentang mereka di kelurahan. Ada akta notaris mereka di sini, nama CV-nya Cahaya Mandiri Sentosa, bergerak di bidang perdagangan besar, perdagangan eceran elpiji jadi sifatnya umum," ungkap Dodi.

Ia mengimbau kepada warga segera melapor ketika melihat aktivitas mencurigakan di wilayah kelurahan. "Kalau ada aktivitas mencurigakan, warga harap cepat melapor kepada RT dan RW agar segera ada penindakan," tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota meringkus dua pelaku 'suntik' tabung elpiji. Polisi menangkap DD (50) dan A alias R (33) di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Kedua pelaku berstatus sebagai bos dan pekerja. Mereka menjalankan bisnis haramnya di gudang itu selama 2 tahun terakhir. Untung besar diraup bermodal tabung gas bersubsidi yang biasa dijual kepada masyarakat kurang mampu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads